Selasa, 30 April 2024

Hubungan Antara Undang-Undang No. 1/1974 Tentang Perkawinan Dengan Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010.

 

 

Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010., selanjutnya sampai saat ini menyisakan persoalan yang belum tuntas dan terus menjadi perdebatan panjang dari berbagai elemen  masyarakat Indonesia. Oleh karena ada beberapa point berkenaan dengan hal tersebut:

Putusan MK tersebut bias karena tidak menegaskan maksud dari “anak diluar nikah” tersebut. Apakah yang dimaksud adalah anak yang lahir dari pernikahan yang tidak tercatat atau tidak dicatatkan saja, ataukah anak zina juga termasuk dalam pengertian “anak diluar nikah tersebut”? Jika ditilik dari pertimbangan hukum putusan MK  Nomor 46/PUU-VIII/2010, maka putusan MK  tidaklah secara langsung memberikan perlindungan terhadap anak yang lahir dari hubungan perzinahan, melainkan hanya berkaitan dengan anak yang lahir dari suatu perkawinan yang tidak tercatat  atau tidak dicatatkan, sementara perkawinan itu sendiri adalah sah menurut agama.

Jika yang dimaksud anak diluar nikah hanyalah anak hasil nikah di bawah tangan maka ditinjau dari hukum Islam tidak menimbulkan permasalahan. Sebab dalam pandangan ulama anak yang lahir dari nikah bawah tangan bukanlah termasuk anak zina. Adapun jika yang dimaksud dengan anak yang lahir di luar nikah adalah termasuk juga anak zina maka hal ini yang menimbulkan permasalahan serius.

Dalam Islam secara tegas disebutkan bahwa anak hasil zina tidak hanya terputus hubungan nasabnya dengan ayah biologisnya tetapi juga tidak mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya seperti halnya terkait dengan perwalian dan hubungan kewarisan. Dalam amasalah kewarisan disebutkan dalam hadits: “La yaritsu wa la yuratsu” (tidak mewarisi dan tidak diwariskan).

Sementara dalam amar putusan tersebut disebutkan bahwa: Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”.

Masalah keperdataan yang berkaitan langsung dengan masalah nasab merupakan masalah yang sangat fundamental dalam Islam. Bahkan hukum Islam yang sudah lama menjadi hukum positif adalah hukum pernikahan. Hal inilah yang disitir oleh MUI seharusnya Mahkamah Konstitusi menyadari akan masyarakat Indonesia yang religius.

Adapun jika yang dimaksud oleh MK bahwa penghubungan status keperdataan tersebut adalah dalam rangka untuk melindungi anak, maka Islam punya mekanisme tersendiri terkait perlindungan anak.  Perlindungan terhadap anak ini meliputi had  dan ta’zir.  Ta’zir bisa meliputi kewajiban kepada ayah biologis untuk memberikan nafkah kepada anak zina tersebut serta kewajiban memberikan sebagian hartanya melalui wasiat wajibah.

Akibat putusan MK ini memiliki konsekwensi yang sangat luas antara lain dalam beberapa hal menyamakan status anak yang lahir dari perkawinan yang syah dengan anak hasil zina. Putusan MK ini menyebabkan lembaga perkawinan kurang relevan apalagi sekedar pencatatannya mengingat penyamaan hak antara anak hasil zina dengan anak yang syah. 

Di sisi yang lain apa yang diputuskan MK terkait status anak di luar nikah lebih mendekati pengaturan oleh Kitab Undang-undang Hukum Perdata. KUH Perdata memungkinkan anak di luar perkawinan diakui bapaknya berdasarkan Pasal 5a.

 

REFERENSI

 

1.      UU Nomor 1/1970 Tentang Perkawinan

2.      Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010

3.      Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang kedudukan Anak Hasil Zina dan Perlakuan Terhadapnya

4.      Tanggapan Majelis Ulama Indonesia Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 Tentang Perkawinan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ikhtilaf Ulama Tentang Hukum Bunga Bank

  Pengertian riba secara bahasa Riba secara bahasa berasal dari kata: ( ربا ) رَبا الشيءُ يَرْبُو رُبُوّاً ورِباءً زاد ونما وأَرْبَيْت...