Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010., selanjutnya sampai saat ini menyisakan
persoalan yang belum tuntas dan terus menjadi perdebatan panjang dari berbagai
elemen masyarakat Indonesia. Oleh karena ada beberapa point berkenaan dengan hal
tersebut:
Putusan MK tersebut bias karena tidak menegaskan maksud dari “anak diluar
nikah” tersebut. Apakah yang dimaksud adalah anak yang lahir dari pernikahan
yang tidak tercatat atau tidak dicatatkan saja, ataukah anak zina juga termasuk
dalam pengertian “anak diluar nikah tersebut”? Jika ditilik dari pertimbangan hukum putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010, maka
putusan MK tidaklah secara langsung memberikan
perlindungan terhadap anak yang lahir dari hubungan perzinahan, melainkan hanya
berkaitan dengan anak yang lahir dari suatu perkawinan yang tidak tercatat
atau tidak dicatatkan, sementara perkawinan itu sendiri adalah sah
menurut agama.
Jika yang dimaksud anak diluar nikah hanyalah anak hasil nikah di bawah
tangan maka ditinjau dari hukum Islam tidak menimbulkan permasalahan. Sebab
dalam pandangan ulama anak yang lahir dari nikah bawah tangan bukanlah termasuk
anak zina. Adapun jika yang dimaksud dengan anak yang lahir di luar nikah
adalah termasuk juga anak zina maka hal ini yang menimbulkan permasalahan serius.
Dalam Islam secara tegas disebutkan bahwa anak hasil zina tidak hanya
terputus hubungan nasabnya dengan ayah biologisnya tetapi juga tidak mempunyai
hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya seperti halnya terkait dengan perwalian
dan hubungan kewarisan. Dalam amasalah kewarisan disebutkan dalam hadits: “La
yaritsu wa la yuratsu” (tidak mewarisi dan tidak diwariskan).
Sementara dalam amar putusan tersebut disebutkan bahwa: “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan
ibunya dan keluarga ibunya serta
dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti
lain menurut hukum mempunyai hubungan
darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”.
Masalah keperdataan yang berkaitan langsung dengan masalah nasab
merupakan masalah yang sangat fundamental dalam Islam. Bahkan hukum Islam yang
sudah lama menjadi hukum positif adalah hukum pernikahan. Hal inilah yang
disitir oleh MUI seharusnya Mahkamah Konstitusi menyadari akan masyarakat
Indonesia yang religius.
Adapun jika yang dimaksud oleh MK bahwa penghubungan status keperdataan
tersebut adalah dalam rangka untuk melindungi anak, maka Islam punya mekanisme
tersendiri terkait perlindungan anak.
Perlindungan terhadap anak ini meliputi had dan ta’zir. Ta’zir bisa meliputi kewajiban kepada ayah
biologis untuk memberikan nafkah kepada anak zina tersebut serta kewajiban
memberikan sebagian hartanya melalui wasiat wajibah.
Akibat putusan MK ini memiliki konsekwensi yang sangat luas antara lain
dalam beberapa hal menyamakan status anak yang lahir dari perkawinan yang syah
dengan anak hasil zina. Putusan MK ini menyebabkan lembaga perkawinan kurang
relevan apalagi sekedar pencatatannya mengingat penyamaan hak antara anak hasil
zina dengan anak yang syah.
Di sisi yang lain apa yang diputuskan MK terkait status anak di luar nikah lebih mendekati pengaturan oleh Kitab Undang-undang
Hukum Perdata. KUH Perdata
memungkinkan anak di luar perkawinan diakui bapaknya berdasarkan Pasal 5a.
REFERENSI
1. UU Nomor
1/1970 Tentang Perkawinan
2. Putusan Mahkamah Konstitusi
No. 46/PUU-VIII/2010
3. Fatwa MUI
Nomor 11 Tahun 2012 Tentang kedudukan Anak Hasil Zina dan Perlakuan Terhadapnya
4. Tanggapan
Majelis Ulama Indonesia Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi
No. 46/PUU-VIII/2010 Tentang
Perkawinan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar