Berkenaan
dengan pelepasan benda wakaf oleh wakif muncul perbedaan pendapat tentang
status kepemilikan benda yang sudah diwakafkan. Kepemilikan, menurut Abu Hanifah harta yang diwakafkan
adalah tetap milik si wakif. Pendapat ini berimplikasi pada kewenangan wakif
untuk men-tasharuf-kan harta wakaf sesuai dengan keinginannya, termasuk
menghibahkan, menjual dan mewariskan. Ia memandang bahwa wakaf itu seperti
ariyah (pinjam meminjam), di mana benda di tangan peminjam sebagai pihak yang
mengambil manfaat benda tersebut. Menurutnya wakaf mempunyai kepastian hukum
hanya dalam tiga hal: (1) wakaf masjid, (2) wakaf bila diputuskan oleh hakim,
(3) bila benda wakaf dihubungkan dengan kematian si wakif yaitu wakaf wasiat.
Selain Abu Hanifah, Imam Malik juga berpendapat bahwa harta wakaf masih milik si wakif. Pendapat
inilah yang mempengaruhinya hingga ada pembedaan antara wakaf muabbad dan
wakaf muaqqat. Bila muabbad kepemilikan putus, maka muaqat kepemilikan
masih pada wakif. Berdasarkan hadis Umar, Imam Malik
memandang bahwa tidak ada indikasi dari hadis tersebut yang menyuruh wakaf
untuk selamanya, sehingga Imam Malik memunculkan pembagian tersebut.
Selain dua
pendapat tersebut hampir semua sepakat terhadap putusnya kepemilikan antara
harta wakaf dengan wakif dan berpindahnya kepemilikan menjadi milik Allah termasuk
Imam Syafi’i. Imam Syafi’i menyamakan wakaf dengan al-‘itq (pemerdekaan budak).
Budak adalah milik tuannya, tetapi bila ia sudah merdeka, ia menjadi milik
Allah. Karena itu tidak boleh
wakaf yang ditentukan jangka waktunya seperti yang dibolehkan Hanafi dan Maliki. Maka disyaratkan pula benda yang diwakafkan itu tahan lama, tidak
cepat habisnya, seperti makanan.
Dinamika
sosial, desakan publik dan perubahan paradigma berpikir yang semakin meluas
memandang wakaf ”memaksa” lahirnya UU No. 41 tentang wakaf sebagai payung hukum
yang lebih kuat berskala nasional. Sebelum lahirnya UU No. 41 Tahun
2004 dan PP No. 42 Tahun 2006 peraturan perundangan wakaf hanya menyangkut perwakafan
benda tak bergerak yang lebih banyak dipergunakan untuk kepentingan yang tidak
produktif, seperti masjid, madrasah, kuburan, yayasan yatim piatu, pesantren,
sekolah dan sebagainya.
Pasca lahirnya peraturan perundang-undangan tentang
wakaf itu terjadi
perluasan makna benda waqaf. UU No. 41 tahun 2004 membolehkan
wakaf dengan harta bergerak maupun harta tak bergerak. Kategori yang dijelaskan
dalam undang-undang tersebut antara lain: (1) Benda Tidak bergerak, meliputi
(a) hak atas tanah, (b) bangunan/bagian bangunan yang berdiri di atas tanah
tersebut, (c) tanaman/benda lain yang berkaitan dengan tanah, (d) hak milik
atas satuan rumah susun, (e) benda tidak bergerak sesuai syariah dan UU; (2)
Benda bergerak, seperti uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan hak atas
kekayaan intelektual, hak sewa dan benda bergerak sesuai syariah dan UU,
termasuk mushaf, buku, kitab.
Kedua perundang-undangan tersebut memiliki
urgensi menekankan perlunya juga
pemberdayaan wakaf secara produktif untuk kepentingan
sosial (kesejahteraan umat). Sebelum UU itu muncul belum ada UU yang secara khusus tentang
wakaf, sehingga perwakafan di
negeri kita kurang berkembang secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat.
Tentunya ini merupakan terobosan yang cukup
signifikan dalam dunia perwakafan, karena wakaf
seperti uang, saham atau surat berharga lainnya merupakan variabel penting dalam pengembangan ekonomi. Wakaf
uang, saham atau surat berharga lainnya sebagaimana yang diatur dalam UU Wakaf
ini bukan untuk dibelanjakan secara konsumtif. Pemanfaatan secara konsumtif
berarti menyalahi konsep dasar wakaf itu sendiri, karena esensinya adalah agar
wakaf uang, saham atau surat berharga lainnya yang diamanatkan kepada nadzir
dapat dikelola secara produktif sehingga manfaatnya dapat digunakan untuk
kepentingan kesejahteraan masyarakat banyak. Aspek kemanfaatan dzat (benda
yang diwakafkan) menjadi esensi
dari wakaf itu sendiri. Sehingga dengan
diaturnya benda wakaf bergerak seperti uang, saham atau surat berharga lainnya diharapkan bisa
menggerakkan seluruh potensi wakaf
untuk kesejahteraan masyarakat luas.
Dengan disebutkan wakaf dapat dilakukan dalam kurun waktu tertentu maka
hal ini merupakan adopsi pendapat Imam
Hanafi dan Imam Malik yang memunculkan wakaf permanen dan wakaf
temporal. Unsur jangka waktu ini muncul karena perluasan makna objek wakaf
sehingga dibolehkannya wakaf harta bergerak seperti uang, yang dalam istilah
modern penyalurannya dalam bentuk investasi.
Mayoritas masyarakat Indonesia
adalah penganut madzab Syafi’i yang meyakini objek wakaf adalah tanah (yang ia termasuk barang tak
bergerak) dan muabbad sehingga implementasi dari UU dan PP ini belum begitu berjalan mulus.
REFERENSI
1.
Wahbah
al-Zuhaily, Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu, (Mesir: Dar al-Fikri, 1986).
2. UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
3. PP No. 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan UU
No. 41 Tahun 2004
Tidak ada komentar:
Posting Komentar