Selasa, 30 April 2024

Konsep Wakaf menurut Abu Hanifah, Imam Malik (Wakaf Muakkad), Imam Syafi’i (Wakaf Muabbad) terkait UU Nomor 41/2004 Tentang Wakaf dan PP Nomor 42 / 2006 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 41/2004 Tentang Wakaf.

 

Berkenaan dengan pelepasan benda wakaf oleh wakif muncul perbedaan pendapat tentang status kepemilikan benda yang sudah diwakafkan. Kepemilikan, menurut Abu Hanifah harta yang diwakafkan adalah tetap milik si wakif. Pendapat ini berimplikasi pada kewenangan wakif untuk men-tasharuf-kan harta wakaf sesuai dengan keinginannya, termasuk menghibahkan, menjual dan mewariskan. Ia memandang bahwa wakaf itu seperti ariyah (pinjam meminjam), di mana benda di tangan peminjam sebagai pihak yang mengambil manfaat benda tersebut. Menurutnya wakaf mempunyai kepastian hukum hanya dalam tiga hal: (1) wakaf masjid, (2) wakaf bila diputuskan oleh hakim, (3) bila benda wakaf dihubungkan dengan kematian si wakif yaitu wakaf wasiat.

 Selain Abu Hanifah, Imam Malik juga berpendapat bahwa harta wakaf masih milik si wakif. Pendapat inilah yang mempengaruhinya hingga ada pembedaan antara wakaf muabbad dan wakaf muaqqat. Bila muabbad kepemilikan putus, maka muaqat kepemilikan masih pada wakif. Berdasarkan hadis Umar, Imam Malik memandang bahwa tidak ada indikasi dari hadis tersebut yang menyuruh wakaf untuk selamanya, sehingga Imam Malik memunculkan pembagian tersebut.

Selain dua pendapat tersebut hampir semua sepakat terhadap putusnya kepemilikan antara harta wakaf dengan wakif dan berpindahnya kepemilikan menjadi milik Allah termasuk Imam Syafi’i. Imam Syafii menyamakan wakaf dengan al-‘itq (pemerdekaan budak). Budak adalah milik tuannya, tetapi bila ia sudah merdeka, ia menjadi milik Allah. Karena itu tidak boleh wakaf yang ditentukan jangka waktunya seperti yang dibolehkan Hanafi dan Maliki. Maka disyaratkan pula benda yang diwakafkan itu tahan lama, tidak cepat habisnya, seperti makanan.

Dinamika sosial, desakan publik dan perubahan paradigma berpikir yang semakin meluas memandang wakaf ”memaksa” lahirnya UU No. 41 tentang wakaf sebagai payung hukum yang lebih kuat berskala nasional. Sebelum lahirnya UU No. 41 Tahun 2004 dan PP No. 42 Tahun 2006 peraturan perundangan wakaf hanya menyangkut perwakafan benda tak bergerak yang lebih banyak dipergunakan untuk kepentingan yang tidak produktif, seperti masjid, madrasah, kuburan, yayasan yatim piatu, pesantren, sekolah dan sebagainya.

Pasca lahirnya peraturan perundang-undangan tentang wakaf itu terjadi perluasan makna benda waqaf. UU No. 41 tahun 2004 membolehkan wakaf dengan harta bergerak maupun harta tak bergerak. Kategori yang dijelaskan dalam undang-undang tersebut antara lain: (1) Benda Tidak bergerak, meliputi (a) hak atas tanah, (b) bangunan/bagian bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut, (c) tanaman/benda lain yang berkaitan dengan tanah, (d) hak milik atas satuan rumah susun, (e) benda tidak bergerak sesuai syariah dan UU; (2) Benda bergerak, seperti uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan hak atas kekayaan intelektual, hak sewa dan benda bergerak sesuai syariah dan UU, termasuk mushaf, buku, kitab.

Kedua perundang-undangan tersebut memiliki urgensi menekankan perlunya juga pemberdayaan wakaf secara produktif untuk kepentingan sosial (kesejahteraan umat). Sebelum UU itu muncul belum ada UU yang secara khusus tentang wakaf, sehingga perwakafan di negeri kita kurang berkembang secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat.

Tentunya ini merupakan terobosan yang cukup signifikan dalam dunia perwakafan, karena wakaf seperti uang, saham atau surat berharga lainnya merupakan variabel penting dalam pengembangan ekonomi. Wakaf uang, saham atau surat berharga lainnya sebagaimana yang diatur dalam UU Wakaf ini bukan untuk dibelanjakan secara konsumtif. Pemanfaatan secara konsumtif berarti menyalahi konsep dasar wakaf itu sendiri, karena esensinya adalah agar wakaf uang, saham atau surat berharga lainnya yang diamanatkan kepada nadzir dapat dikelola secara produktif sehingga manfaatnya dapat digunakan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat banyak. Aspek kemanfaatan dzat (benda yang diwakafkan) menjadi esensi dari wakaf itu sendiri. Sehingga dengan diaturnya benda wakaf bergerak seperti uang, saham atau surat berharga lainnya diharapkan bisa menggerakkan seluruh potensi wakaf untuk kesejahteraan masyarakat luas.

Dengan disebutkan wakaf dapat dilakukan dalam kurun waktu tertentu maka hal ini merupakan adopsi pendapat Imam Hanafi dan Imam Malik yang memunculkan wakaf permanen dan wakaf temporal. Unsur jangka waktu ini muncul karena perluasan makna objek wakaf sehingga dibolehkannya wakaf harta bergerak seperti uang, yang dalam istilah modern penyalurannya dalam bentuk investasi.

Mayoritas masyarakat Indonesia adalah penganut madzab Syafi’i yang meyakini objek wakaf adalah tanah (yang ia termasuk barang tak bergerak) dan muabbad sehingga implementasi dari UU dan PP ini belum begitu berjalan mulus.

             

REFERENSI

 

1.      Wahbah al-Zuhaily, Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu, (Mesir: Dar al-Fikri, 1986).

2.      UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf

3.      PP No. 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ikhtilaf Ulama Tentang Hukum Bunga Bank

  Pengertian riba secara bahasa Riba secara bahasa berasal dari kata: ( ربا ) رَبا الشيءُ يَرْبُو رُبُوّاً ورِباءً زاد ونما وأَرْبَيْت...